WELCOME TO DHARUS BLOG

Selasa, 22 Februari 2011

Dharus Sang Penjelajah: UNISMUH MAKASSAR (RESUME AIK VII)

Dharus Sang Penjelajah: UNISMUH MAKASSAR (RESUME AIK VII): "1. YANG SAYA KETAHUI TENTANG MUHAMMADIYAH ADALAH: Muhammadiyah merupakan suatu organisasi/persyarikatan gerakan islam dakwah amar ma’ruf nah..."

Dharus Sang Penjelajah: Bulukumba Bira Beach south Sulawesi best In Easter...

Dharus Sang Penjelajah: Bulukumba Bira Beach south Sulawesi best In Easter...: "Pantai Bira Pantai Bira Bira beach adalah salah pantai pasir putih di kawasan timur indonesia. Pantai ini terletak di Kab.Bulukumb..."

Jumat, 18 Februari 2011

Bulukumba Bira Beach south Sulawesi best In Eastern Indonesia

Pantai Bira
Pantai Bira
 Bira beach adalah salah pantai pasir putih di kawasan timur indonesia. Pantai ini terletak di Kab.Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan. Jarak pantai ini dari ibu kota provinsi (Makassar) sekitar 180 km ke arah timur kota Makassar. Di Kabupaten yang berjulukan Butta Panrita Lopi ini dapat diakses melalui jalan darat dengan menggunakan panther, bus, dan berbagai jenis kendaraan daratan lainnya dalam jarak tempuh 3 jam. Tempat ini juga dapat diakses melalui jalur laut, yaitu pada pelabuhan kota Makassar menuju pelabuhan Leppe'e kota Bulukumba atau langsung pada pelabuhan Bira Bulukumba. Di kabupaten ini terdapat tempat pembuatan perahu phinisi yang terkenal hingga manca negara, selain itu di tempat yang indah terdapat tempat wisata lain yang bertaraf internasional diantaranya pantai mandalaria, kahayyah lake, bravo bawakaraeng, tana adat ammatoa ri Kajang, makam dato tiro, makam pahlawan nasional Andi Sultan Dg Raja, dll. Datang dan nikmatilah panorama Butta Panrita Lopi!!!

Pembuatan Perahu Phinisi
Pantai Mandalaria

Kamis, 17 Februari 2011

UNISMUH MAKASSAR (RESUME AIK VII)

1. YANG SAYA KETAHUI TENTANG MUHAMMADIYAH ADALAH:
Muhammadiyah merupakan suatu organisasi/persyarikatan gerakan islam dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, beraqidah islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 08 Dzulhijjah 1330 H atau bertepatan dengan 18 N0vember 1912 M. Nama organisasi ini berasal dari kata Muhammad dan Iyah, kata Muhammad maksudnya nabi Muhammad SAW, sedangkan kata Iyah artinya pengikut. Jadi tujuan utama muhammadiyah didirikan tiada lain untuk mengikuti nabi Muhammad SAW.

Lanjutan dari tujuan di atas Muhammadiyah didirikan untuk mengembalikan nilai-nilai islam yang sebenarnya, mengingat pada masa itu terjadi penyimpanan aqidah oleh sebagian besar umat islam. Hal ini sebagaimana dalam Al Qur’an, diantaranya surat Ali ‘Imran ayat 104 yang berbunyi: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebejikan, menyuruh(berbuat) yang makruf, dan mencegah yang mungkar; Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah islam secara terorganisasi. Maka muncullah amal usaha dan ortom-ortom Muhammadiyah.

Amal usaha muhammadiyah bergerak diberbagai bidang, baik bidang pendidikan, kesehatan, dll. Bidang pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi, bidang kesehatan yaitu muhammadiyah mendirikan seperti: rumah sakit, dll. Ortom-ortom muhammadiyah di antaranya: Pemuda Muhammadiyah, Aisyah, IMM, IPM, Hizbul Watan, Tapak Suci, dll. Gerakan Muhammadiyah merupakan semangat membangun tata social dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik.














2.RESUME DARI MAKALAH KELOMPOK 1 - X
I. MAWARIS
A. Ketentuan Mawaris
Mawaris adalah cabang ilmu pengetaahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.
1. Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan menurut islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal (mayat) baik pertalian ke bawah maupun ke atas.
b. Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c. Adanya pertalian agama. Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta masuk ke baitul mal.
d. Karena memerdekakan budak.
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan ialah sebagai berikut:
a. Hamba (budak).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
c. Murtad atau kafir, orang yang keluar dari islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki maupun hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.
B. Ahli Waris
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan. Ditinjau dari jenisnya ahli waris ada dua yaitu: ahli waris laki-laki dan ahli waris wanita.
1. Ahli waris laki-laki terdiri dari:
 Anak laki-laki
 Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
 Ayah
 Kakek sampai keatas garis ayah
 Saudara laki-laki kandung
 Saudara laki-laki seayah
 Saudara laki-laki seibu
 Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
 Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
 Paman kandung
 Paman seayah
 Anak paman kandung sampai kebawah.
 Anak paman seayah sampai kebawah.
 Suami
 Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli waris wanita terdiri dari:
 Anak perempuan
 Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
 Ibu
 Nenek sampai keatas dari garis ibu
 Nenek sampai keatas dari garis ayah
 Saudara perempuan kandung
 Saudara perempuan seayah
 Yang Saudara perempuan seibu.
 Isteri
 Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian harta warisan, ahli waris terbagi dua yaitu: ashhabul furudh dan ashobah.
1. Ashhabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu yang terdiri dari:
a. Yang mendapat ½ bagian harta
 Anak perempuan kalau sendiri
 Cucu perempuan dari anak laki-laki kalau sendiri
 Saudara perempuan sekandung kalau sendiri
 Saudara perempuan seayah kalau sendiri
 Suami apabila tidak ada anak

b. Yang mendapat ¼ bagian harta
 Suami dengan anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
 Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c. Yang mendapat 1/8 bagian harta
 Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu
d. Yang mendapat 2/3 bagian harta
 Dua anak perempuan atau lebih
 Dua cucu perempuan atau lebih
 Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
 Dua saudara perempuan seayah atau lebih
e. Yang mendapat 1/3 bagian harta
 Ibu jika tidak ada anak, cucu dari garis anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu
 Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
f. Yang mendapat 1/6 bagian harta
 Ibu bersama anak laki-laki, cucu laki-laki atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
 Nenek garis ibu jika tidak ada dan terus keatas
 Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
 Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
 Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung
 Ayah bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki
 Kakek jika tidak ada ayah
 Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan
2. Ahli waris ashobah yaitu ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furudh.


II. KETENTUAN WASIAT DAN HIBAH
A. Wasiat
1. Pengertian wasiat
Wasiat berasal dari washai tusy a uushiihi berarti aushaltuhu (saya menyambungkannya). Jadi, orang yang berwasiat adalah orang yang menyambung apa yang telah ditetapkan pada waktu hidupnya sampai dengan sesudah wafatnya. Adapun menurut istilah syar’i wasiat ialah seseorang memberi barang, atau piutang, atau sesuatu yang bermanfa’at, dengan catatan bahwa pemberian yang dimaksud akan menjadi hak milik si penerima. Menurut asal hukumnya wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan.
2. Batasan wasiat
 Ketentuan Wasiat
Untuk melaksanakan wasiat perlu diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki oleh pemberi wasiat. (pasal 195 ayat 2).
b. Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan. (pasal 201)
c. Jangan memberi wasiat kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian cukup.
 Rukun Wasiat
1. Orang yang memberi wasiat
2. Orang yang menerima wasiat
3. Harta yang diwasiatkan
4. Shigat wasiat
 Syarat wasiat
 Syarat Pewasiat
1) Baligh
2) Berakal
3) Dengan sukarela atas kemauan sendiri
 Syarat Orang yang Menerima Wasiat
1) Orangnya jelas, baik nama atau alamat
2) Ia ada ketika pemberian wasiat
3) Cakap menjalankan tugas yang diberikan pemberi wasiat
 Syarat Barang yang Diwasiatkan
1.) Berupa barang yang mempunyai nilai
2.) Sudah ada ketika wasiat itu dibuat
3.) Milik pemberi wasiat
3. Cara melaksanakan wasiat
 Harta peninggalan jenazah harus diambil lebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah.
 Setelah itu, harus dilunasi utang-utangnya lebih dahulu jika ia memiliki utang.
 Diambil untuk memenuhi wasiat jenazah dengan catatan jangan lebih dari sepertiga harta peninggalan.
 Setelah wasiat dipenuhi, maka harta peninggalannya diwariskan kepada ahli waris yang berhak.
4. Pencabutan wasiat
 Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau sudah menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali.
 Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan. (pasal 199 ayat 2).
 Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. (pasal 199 ayat 3).
 Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akte Notaris. (pasal 199 ayat 4).
Namun demikian wasiat dapat beralih hukumnya wajib, mubah, dan makruh bahkan haram tergantung pada maksud dan tujuannya, diantaranya:
1. Wajib apabila selama hidupnya belum melunasi kewajibannya terhadap Allah SWT, misalnya membayar kifarat, zakat maupun kewajiban terhadap manusia, misalnya hutang dan lainnya.
2. Sunah adalah berwasiat kepada kerabat yang tidak mendapat warisan.
3. Haram apabila berwasiat untuk hal-hal yang dilarang oleh agama.
4. Makruh apabaila yang berwasiat mengenai hal-hal yang dibenci agama.
5. Mubah apabila berwasiat untuk kaum kerabat atau orang lain yang berkecukupan.
B. Hibah
1. Pengertian hibah
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Menurut istilah hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
2. Dasar hukum hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut : "Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun dan syarat sahnya hibah
 Rukun hibah adalah sebagai berikut :
a. Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
b. Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
c. Ijab dan kabul
d. Benda yang dihibahkan.
 Syarat-syarat bagi penghibah
a. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain
b. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
c. Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d. Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
 Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya.
 Syarat-syarat benda yang dihibahkan
a. Benda tersebut benar-benar ada;
b. Benda tersebut mempunyai nilai;
c. Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
d. Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
4. Ketentuan hibah
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
b. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
c. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
d. Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
5. Hibah orang sakit dan hibah seluruh harta
Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
6. Penarikan kembali hibah
Penarikan kembali atas hibah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.

III. WAKAF
A. Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waff yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertawan) dan al-ma’u (mencegah). Sedangkan menurut istilah wakaf adalah menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekal zatnya, dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada bend-benda yang dimanfaatkannya itu.
B. Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum wakaf adalah Al Qur’an dan hadits Rasulullah. Sebagaimana dalam surah Ali Imran ayat 92 yang artinya:” akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masuh kamu cintai”. Dan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra. yang artinya:”apabila mati seorang manusia, maka terputuslah pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara: shodaqah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya”.
C. Ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadits yang berisi tentang wakaf Umar ra. maka diperoleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain) baik diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwarirkan.
2. Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama islam.
4. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekedar perlu dan tidak berlebihan.
5. Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
D. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun-rukun wakaf ialah:
1. Orang yang berwakaf (wakif)
2. Harta yang diwakafkan.
3. Tujuan wakaf harus sejalan dengan nilai-nilai ibadah.
4. Pernyataan wakaf
Syarat-syarat wakaf adalah:
1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu trtentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
2. Tujuan wakaf harus jelas.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan.
4. Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
E. Macam-Macam Wakaf
Menurut para ulama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian:
1. Wakaf ahli (khusus) yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang, dan teerbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain.
2. Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu.
F. Menukar dan Menjual Harta Wakaf
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. yang menceritakan bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan.
G. Pengawasan Harta Wakaf
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada yang lain, baik lembaga maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran masalah perwakafan, pemerintah berhak campu tangan dengan mengeluarkan peraturaan-peraturan yang mengatur permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.


IV. KETENTUAN JUAL BELI
A. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Secara etimologi, al-bai’ merupakan bentuk isim mashdar dari akar kata bahasa Arab baa’a, maksudnya penerimaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Menukarkan barang dengan barang dinamai jual beli menurut bahasa sebagaimana menukarkan barang dengan uang. Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan menurut istilah ahli fiqih, jual beli diartikan pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan.
Adapun yang menjadi dasar hukum/ dalil disyariatkannya jual beli adalah:
a. Al-Qur’an
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
……وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…….
Artinya: “.…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”.
Pada ayat lain Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya,” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu “.
b. Sunnah
Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syari’at. Beliau juga bersabda yang artinya:”Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan”. (HR. Muslim)
c. Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah SAW hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli.
d. Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik berpa barang atau uang. Dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia.
Berdasarkan dasar hukum/ dalil disyariatkannya jual beli, maka hukum jual beli adalah:
 Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli.
 Wajib,
 Haram
 Sunnah
B. Rukun dan Syarat Jual Beli
Adapun yang menjadi rukun jual beli terdiri dari tiga:
1. Aqid ( pembeli dan penjual )
Aqid yaitu orang yang melakukan akad, baik penjual maupun pembeli ditetapkan padanya dengan beberapa syarat yaitu:
 Berakal
 Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
 Baligh. Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama, mereka diperbolehkan berjual kecil barang yang kecil-kecil karena kalau tidak diperbolehkan sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran sedangkan agama Islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2. Sighat
Sighat dalam jual beli ialah segala sesuatu yang menunjukkan adanya kerelaan dari dua belah pihak (penjual dan pembeli) yang terdiri dari dua perkara. Ijab adalah perkataan penjual, misalnya”Saya jual ini sekian”. Kabul adalah ucapan pembeli”saya beli dengan harga sekian”.
3. Ma’qud alaih
Pada ma’qud alaih ( yang diakadkan ) baik benda yang dijual maupun alat untuk membelinya ( uang ) ditetapkan beberapa syarat, antara lain:
 Suci yaitu barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai.
 Ada manfaatnya.
 Barang itu dapat diserahterimakan.
 Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
 Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli baik zat, bentuk, kadar ( ukuran ), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kecoh-mengecoh.
C. Khiyar (Memilih)
Secara etimologi, khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara terminologis dalam ilmu fiqih yaitu hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya. Khiyar ada tiga macam, yaitu:
1. Khiyar majelis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli.
2. Khiyar syarat artinya persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain, untuk diberikan hak menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam terhitung dari waktu akad.
3. Khiyar ‘aibi (cacat) yaitu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad. Adapun waktu dimulainya khiyar ‘aibi adalah ketika diketahui adanya kecacatan meskipun hal itu terjadi jauh sesudah akad.
D. Salam
Salam ialah menjual sesuatu yang tidak dapat dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, dan barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual.
1. Rukun salam
 Ada si penjual dan si pembeli
 Ada barang dan uang
 Ada sighat (lafas akad)
2. Syarat-syarat salam
 Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad. Berarti pembayaran dilakukan terlebih dulu.
 Barangnya menjadi utang si penjual.
 Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada. Oleh sebab itu, mensalam buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
 Barang tersebut handaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu
 Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya.
 Disebutkan tempat menerimanya,
E. Jual Beli yang Sah Tetapi Dilarang
Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah: (1) menyakiti si penjual, pembeli, atau orang lain; (2) menyempitkan gerakan pasar; (3) merusak ketenteraman umum.
1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
3. Mencegat orang-orang yang datang dari desa, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu-waktu mereka belum mengetahui harga pasar.
4. Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketenteraman umum.
5. Jual beli yang disertai tipuan. Berarti dalam urusan jual beli itu ada tipuan, baik dari pihak pembeli maupun dari penjual, pada barang ataupun ukuran dan timbangannya.
F. Hikmah Jual Beli
Adapun hikmah jual beli adalah sebagai berikut:
1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan.
3. Masing-masing pihak merasa puas, baik ketika penjual melepas barang dagangannya dengan imbalan, maupun pembeli membayar dan menerima barang.
4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah Swt.
6. Menumbuhkan ketenteraman dan kebahagiaan.


V. KETENTUAN PINJAM MEMINJAM (ARIYAH)
A. Pengertian Ariyah
‘Ariyah menurut etimologi yaitu pinjaman, sedangkan menurut terminologi ‘Ariyah ada beberapa pendapat:
1. Menurut Hanafiyah ‘ariyah adalah
ﺗَﻤْﻠِيْكُ ١ﻟﻤَﻨَﺍﻓِﻊِ مَجَا نًا
“Memiliki manfa’at secara cuma-cuma”
2. Menurut Malikiyah ‘ariyah adalah
ﻻَﺑِﻌَﻮْضٍ مَنْفَعَةٍ مُؤَقَّتَةٍ ﺗَﻤْﻠِﻴْﻚُ
“Memiliki manfa’at dalam waktu tertentu tanpa imbalan”
3. Menurut Syafi’iyah ‘ariyah adalah
اَ ﺑَﺎ حَةُ ﺍﻻِ ﻧْﺘِﻔَﺎ ﻉِ ﻣِﻦْ ﺷَﺨْﺺٍ ﻔِﻴْﻪِ ﺃَ هْلِيَّةِ ﺍﻠﺗَّﺒﺭﻉ ﺒما يحن الا ننفاع به مع ﺒﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻴﺭﺩ ﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻤﺘﺒﺭﻉ
“Kebolehan dalam mengambil manfa’at dari seseorang yang membebaskanya, apa yang mungkin untuk dimanfa’atkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”
4. Menurut Hanabilah ‘ariyah adalah
إﺑﺍﺣﺔ ﻧﻔﻊالعين بغيرﻋﻮﺽ ﻣﻦ١ﻟﻤﺳﺘﻌﺮﺃﻭﻏﻴﺮە
“Kebolehan memanfa’atkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainya “
5. Menurut Ibnu Rif’ah ‘ariyah adalah
اباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع به مع بقاء عينه ليرده
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.”
6. Menurut al-Mawardi, ‘ariyah adalah
هبة المنافع
“Memberikan manfaat-manfaat”
7. ‘Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganti.
Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli di atas, kiranya dapat difahami bahwa meskipun mereka menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis).
B. Dasar Hukum ‘Ariyah

Dasar hukum ‘ariyah adalah sesuai dengan firman Allah dalam surat al maidah ayat 2, yang artinya:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa”
Meminjamkan sesuatu berarti menolong orang yang sedang membutuhkan sesuatu tersebut. Dan didalam hadits Rasullah :
العارية مؤداة و الزعيم غارم (ﺭﻭﻩ ابو داود و الترمذى و حسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmdzi yang dinilainya sebagai hadist hasan)
Hukum Meminjamkan:
1. Sunah : karena membantu orang lain yang sedang membutuhkannya
2. Mubah : karena saling tolong-menolong dalam hal-hal yang positif atau kebaikan.
3. Wajib : karena sesuatu kondisi yang terdesak atau terpaksa, misalkan; meminjamkan kain saat seseorang tidak mempunyai pakaian suci untuk salat dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hamper mati.
4. Haram : kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Misalkan ; seseorang yang meminjamkan mobil kepada pencuri sedangkan ia mengetahui bahwa seseorang tersebut pencuri, maka keadaanya sama seperti pencuri tersebut. Kaidah : “jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.”
C. Rukun ‘Ariyah
1. Ada yang meminjamkan, syaratnya yaitu :
a) Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
b) Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat.
2. Ada yang meminjam, hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
3. Ada barang yang dipinjam, syaratnya :
a. Barang yang benar-benar ada manfaatnya
b. Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4. Lafadz.

D. Syarat Sah ‘Ariyah

 Orang yang meminjam harus orang yang berakal dan dapat (cakap) bertindak atas nama hukum karena orang tidak berakal, tidak dapat memegang amanat. Oleh sebab itu anak kecil, orang gila, dungu, tidak boleh mengadakan akad ‘ariyah.
 Barang yang akan dipinjamkan bukan barang yang apabila dimanfaatkan habis.
VI. RIBA DAN MASLAHATNYA
A. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya: ziyadah, (tambahan). Sedangkan menurut istilah riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam penjelasan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat Islam.
B. Dasar Hukum Keharaman Riba
Sebagai dasar riba dapat diperhatikan Firman Allah SWT, sebagai berikut;
……………وَاَحَلَ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّ مَ الرِّبوا. (البقرة:275)……………..
Artinya.
“Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al- Baqoroh / 2:275)
Pada ayat ini juga disebutkaan:
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْ الاَتَأْ كُلُوالرِّ بوااضْعَافًا مُّضَعَفَةًوَّاتَّقُوْ اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (ال عمران:13)
Artinya :
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (Ali imran/3 : 130)
Dalam sebuah hadits dijelaskan konsekuensi kaharaman itu, terdapat sanski sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ آكِلَ الرِّبَا رَمُوَ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَلَ هُمْ سَوَاءٌ ( رواه مسلم عن جابر)
Artinya :
“Dari Jabir, Rasulullah SAW. Melaknat yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan kedua saksinya dan Rasul berkata, mereka semua berdosa.” (Riwayat Muslim dari Jabir)
C. Sebab-Sebab di Haramkannya Riba
Allah SWT melarang riba antara lain karena perbuatan tersebut dapat merusak dan membahayakan diri sendiri dan merugikan serta menyengsarakan orang lain.
1) Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan – angan yang demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was – was dan khawatir uang yang telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang besar.
2) Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kehidupannya.

D. Macam-macam Riba
Menurut para ulama, riba ada empat macam :
a) Riba Fadli, yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya.
b) Riba Qardhi, yaitu riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang.
c) Riba Nasi’ah, ialah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya.
d) Riba Yad, yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas yang sebenarnya.

VII. PROBLEMATIKA REMAJA DAN SOLUSINYA
A. Problematika Remaja
Probelamatika remaja di jaman modern ini termasuk masalah terpenting yang dihadapi semua masyarakat di dunia, baik masyarakat muslim maupun non muslim. Hal ini dikarenakan para pemuda dalam masa pertumbuhan fisik maupun mental, banyak mengalami gejolak dalam pikiran maupun jiwa mereka, yang sering menyebabkan mereka mengalami keguncangan dalam hidup dan mereka berusaha sekuat tenaga untuk melepaskan diri dari berbagai masalah tersebut.
Dan itu semua tidak mungkin terwujud kecuali dengan (kembali kepada ajaran) agama dan akhlak Islam, yang keduanya merupakan penegak (kebaikan dalam) masyarakat, (sebab terwujudnya) kemaslahatan dunia dan akhirat, dan sebab turunnya berbagai kebaikan dan berkah (dari Allah Ta’ala) serta hilangnya semua keburukan dan kerusakan.
Agama Islam sangat memberikan perhatian besar kepada upaya perbaikan mental para pemuda. Karena generasi muda hari ini adalah para pemeran utama di masa mendatang, dan mereka adalah pondasi yang menopang masa depan umat ini.
B. Sebab-Sebab Yang Mendukung Terjadinya Penyimpangan Akhlak Para Pemuda Dan Cara Mengatasinya.
Sesungguhnya sebab-sebab (yang mendukung terjadinya) penyimpangan dan problem (di kalangan) para pemuda sangat banyak dan bermacam-macam, karena manusia di masa remaja akan mengalami pertumbuhan besar tubuh, pikiran dan akal. Karena masa remaja adalah masa pertumbuhan, sehingga timbullah perubahan yang sangat cepat (pada dirinya). Oleh karena itulah, dalam masa ini sangat dibutuhkan tersedianya sarana-sarana untuk membatasi diri, mengekang nafsu dan pengarahan yang bijaksana untuk menuntun ke jalan yang lurus .
Di antara sebab-sebab penting yang mendukung terjadinya penyimpangan akhlak para pemuda tersebut adalah sebagai berikut:
 Waktu luang.
 Kesenjangan dan buruknya hubungan antara pemuda dengan orang tua, baik dari
 Bergaul dan menjalin hubungan dengan teman pergaulan yang menyimpang akhlaknya.
 Mengkonsumsi sumber-sumber bacaan yang merusak, baik berupa artikel, surat kabar, majalah dan lain-lain, yang menyebabkan pendangkalan akidah dan agama seseorang, serta menjerumuskannya ke dalam jurang kebinasaan, kekafiran dan keburukan akhlak
 Persangkaan keliru para pemuda yang menganggap bahwa ajaran Islam mengekang kebebasan dan mematikan potensi mereka.

VIII. ETOS KERJA DALAM ISLAM
A. Pengertian
Etika atau etos yang berarti watak, kesusilaan, sikap, kepribadian, adat serta keyakinan dalam melakukan suatu hal. Sikap ini tidak hanya dimiliki oleh Individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat yang dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh budaya, serta sistem nilai yang diyakininya. Dalam Islam etika/etos dianggap sebagai akhlak (budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat seseorang) yakni tingkah laku atau perlakuan manusia ke arah kebaikan dan kemanfaatan hidup. Kerja dalam Islam dapat dibagi dalam dua bagian. Pertama, kerja dalam arti luas (umum), yakni semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi atau nonmateri, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan atau keakhiratan.
Kedua, kerja dalam arti sempit (khusus), yakni kerja untuk memenuhi tuntutan hidup manusia berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal (sandang, pangan dan papan) yang merupakan kewajiban bagi setiap orang yang harus ditunaikannya, untuk menentukan tingkatan derajatnya, baik di mata manusia, maupun dimata Allah SWT.
B. Konsep Kerja dalam Islam
Istilah ‘kerja’ dalam Islam bukanlah semata-mata merujuk kepada mencari rezeki untuk menghidupi diri dan keluarga dengan menghabiskan waktu siang maupun malam, dari pagi hingga sore, terus menerus tak kenal lelah, tetapi kerja mencakup segala bentuk amalan atau pekerjaan yang mempunyai unsur kebaikan dan keberkahan bagi diri, keluarga dan masyarakat sekelilingnya serta negara.
Dalam bekerja diperlukan etika agar kita mengetahui tujuan persis bagaimana bekerja menurut Islam. Etika kerja dalam Islam dibagi menjadi 5:
 Bekerja dengan niat mengabdikan diri kepada Allah
 Bekerja dengan ikhlas dan amanah
 Bekerja dengan tekun
 Bekerja dengan orientasi kebahagiaan manusia sejagad

IX. GERAKAN DAKWAH ISLAM DAN MASALAHNYA DI INDONESIA
A. Pengertian Dakwah
Dakwah menurut bahasa atau secara etimologis dapat diartikan mengajak, menyeru, dan memanggil. Sedangkan, bila diartikan dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi dakwah dapat diartikan sebagai berikut:
1. Mendorong (memotivasi) untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk (Allah), menyuruh orang mengerjakan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan, agar dia bahagia di dunia dan akhirat”
2. Dakwah berasal dari bahasa arab yang berarti mengundang, mengajak dan mendorong. Konotasi yang lazim adalah mengajak dan mendorong sasaran untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kejelekan atau "amar ma'ruf nahi munkar". Dakwah berarti juga mengajak sasaran menuju jalan Allah, yakni agama Islam.
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dakwah pada dasarnya merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh pelaku dakwah (da’i) untuk memberikan motivasi kepada individu atau kelompok (sasaran dakwah) untuk mencapai tujuan di atas yaitu, bahagia di dunia dan akhirat ( Sa'adatuddarain).

B. DAKWAH ISLAM DAN MASALAHNYA DI INDONESIA
Seperti yang telah kita ketahui, pada intinya, masyarakat merupakan kesatuan yang terdiri dari beberapa individu, yang hidup dan tinggal di suatu wilayah atau daerah tertentu dan memiliki tujuan bersama.
Tidak dapat dipungkiri, berbagai macam individu didalamnya, menjadikan berbagai permasalahan dan problematika bisa saja terjadi. Terlebih jika dalam masyarakat, terbagi kedalam beberapa bentuk, namun hal ini tidak akan dikupas tuntas. Pembahasan akan lebih menitik beratkan pada problematika masyarakat yang terjadi saat ini.
Pada hakikatnya, dakwah islam melalui pesan yang disampaikan, merupakan aktualisasi imani yang diwujudkan dalam suatu system kegiatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan manusia secara teratur agar cara berfikir, bersikap, dan merasa dapat dipengaruhi dalam rangka mengusahakan terwujudnya ajaran islam dalam segala segi kehidupan.

X. MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DAKWAH
A. Sejarah Kelahiran Muhammadiyah
Secara etimologis Muhammadiyah berasal dari dua suku kata ; Muhammad dan iyah. Muhammad berarti Nabi dan Rasulullah (Muhammad SAW) sedangkan Iyah berarti pengikut. Jadi persyarikatan Muhammadiyah secara etimologis berarti peningikut nabi Muhammad SAW, dalam arti mengamalkan sunnah-sunnahnya sekaligus jejak perjuangannya dalam memajukan agama Islam. Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada Alquran dan sunah, didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Zulhijah 1330 H, bertepatan 18 November 1912 Miladiyah di Kauman kota Yogyakarta. Menurut anggaran dasar yang diajukan kepada pemerintah pada waktu pendiriannya, terdapat 9 orang pengurus inti, yaitu: Ahmad Dahlan sebagai kctua, Abdullah Sirat sebagai sekretaris, Ahmad, Abdul Rahman, Sarkawi, Muhammad, Jaelani, Akis, dan Mohammad Fakih sebagai anggota.
Secara garis besar kelahiran Muhammadiyah dilandasi oleh 2 (dua) faktor utama, yakni: faktor subjektif dan faktor objektif. Faktor subjektif adalah faktor yang datangnya dari KH. Ahmad Dahlan secara personal, sedangkan faktor objektif terbagi menjadi 2 (dua), yakni internal atau kondisi umat Islam dan bangsa Indonesia dan eksternal atau kondisi umat Islam secara global.
B. Kepribadian Muhammadiyah
1. Pengertian Kepribadian
Istilah kepribadian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “personality”. Secara etimologis, kata personality berasal dari bahasa latin “persona” yang berarti topeng. Sedangkan secara terminologis kepribadian adalah proses keseluruhan perilaku seseorang yang khas yg didapat sejak lahir dengan perkembangan interaksi sosial dilingkungannya. “
2. Rumusan Kepribadian Muhammadiyah
 Apakah Muhammadiyah itu ?
“Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakanya ialah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat . Dakwah dan Amar Ma'ruf nahi Munkar pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan: Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran Islam yang asli dan murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam”.
 Dasar dan amal usaha Muhammadiyah
Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu:
a. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah.
b. Hidup manusia bermasyarakat.
c. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan berkeyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
d. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
e. Ittiba' kepada langkah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
f. Melancarkan amal usaha dan perjuangannya dengan ketertiban organisasi.
 Pedoman amal usaha dan perjuangan muhammadiyah
Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya, harus “berpedoman dan berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah".
 Sifat muhammdiyah
Menilik: (a) Apakah Muhammadiyah itu, (b) Dasar amal usaha Muhammadiyah dan (c) Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, maka Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifat-sifatnya, terutama yang terjalin di bawah ini:
1. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
2. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
3. Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam.
4. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
5. Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
6. Amar ma'ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik.
7. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran Islam.
8. Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya
9. Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
10. Bersifat adil serta korektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.
C. Amal Usaha Dan Pengelolaanya
Usaha Muhammadiyah dalam memajukan Islam, menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin sekaligus membentuk masyarakat utama yang diridhai Allah SWT, dilakukan dengan mendirikan amal usaha dengan prinsip usaha sebagai amal warga Muhammadiyah. Amal usaha Muhammadiyah sudah banyak yang berdiri khususnya di bidang Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, PT), Kesehatan (RS, Poliklinik, RB, dll), Sosial (Panti Asuhan), dan ekonomi (BMT, dll). Pengelolaanya sebagai berikut:
 Amal usaha muhammadiyah adalah salah satu dari usaha – usaha media dakwah persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan , yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarkat islam yang sebenar- benarnya. Oleh karena itu semua bentuk amal usaha muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan , dan seluruh pimpinan serta pengelolah amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utam muhammadiyah itu dengan sebaik baiknya ssebagai misi dakwah sebagaimana dalam al-Quran surah Ali – Imran ayat 104-110
 Amal usaha muhammdiyah adalah milik persyarikatan dan persyarikatan bertindak sebagai badan hukum/yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan persyarikatan hendaknya dapat di invetarisasi dengan baik , serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu setiap pimpinan dan pengelola amal usaha muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan pengelolaanya secara keseluruhan sebagai amanat ummat yang harus di tunaikan dan di pertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya dalam Al-Quran surah An- Nisa ayat 57
 Pimpinan amal usaha muhammadiyah diangkat dan di berhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian , pimpinan dalam mengelolah amal usaha harus tunduk kepada kebijaksanaan persyarikatandan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat dalam Al- Quran surah Al- anfal ayat 27
 Pimpinan amal usaha muhammdiyah adalah anggota muhammdiyah yang mempunyai keahlian di bidang tertentu dibidang amal usaha tersebut.karena itu, status keanggotaan dan komitmen pada misi muhammdiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut , agar yang bersngkutan memahmi secra tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi persyarikatan.dan bukan semata- mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas- tugas dan kepentingan persyarikatan.
 Pimpinan amal usah muhammdiyah harus dapat memahami perang dan tugas dirinya dalam mengembang amanah persyarikatan. Dengan semnagat amanha tersebut , maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh persyarikatan , dengan melaksanakan fungsi manejemen perencanaan , pelaksanaan , dan pengawasan yang sebaik- baiknya dan sejujur- jujurnya.
 Pimpinan amal usaha muhammadiyah senamgtiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba- lomba dalam kebaikan ( fastabiqul khairat) guna memenuhi tuntutan msayarakat dan tuntutan zaman.
 Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkankeuntungan, maka pimpinan amal usaha muhammadiyah berhakmendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran ( sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggung jawab akan kewajibannya. Untuk itu , setiap pimpinan persyarikatan , hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
 Pimpinan amal usah muhammdiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan kepada pimpinan persyarikatan secara bertanggung jawab , dan bersedia untuk di audit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan yang berlaku.
 Pimpinan amal usaha muhammdiyah harus bisa menciptakan suasana , kehidupan islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat dakwah, maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga akan menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
 Karyawan amal usah muhammdiyah adalah warga ( anggota) muhammdiyah yang di pekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga muhammadiyah, diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama . sebagai karyawan dari mal usaha muhammdiyah tentu tidak boleh terlantar , dan bahkan , berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak- hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidak puasan , kehilangan rasa syukur, melalaikan kewjiban dan bersikap berlebihan.
 Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak- hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
 Seluruh pimpinan , karyawan, dan pengelola amal usaha muhammdiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membanngun hubungna – hubungan sosial yang harmonis ( persaudaraa dan kasih sayang ) , tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing- masing.
 Seluruh pimpinan , karyawan, dan pengelolah amal usaha muhammdiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajiannya , juga di biasakan melakukan kegiatan- kegiatan untuk menperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya rohani serta kemuliaan akhlak melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As- Sunnah , dan bentuk- bentuk ibadah dan muamalah lainya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha muhammdiyah.

Senin, 07 Februari 2011

Makalah Contextual Teaching and Learning (CTL) Unismuh

CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL)
1. Pengertian
Contextual Teaching and Learning (CTL) adalah suatu pendekatan pembelajaran yang menekankan kepada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan mereka (Sanjaya, 2005: 6). Dengan menerapkannya pada kehidupan sehari-hari maka mereka akan memperoleh makna yang mendalam terhadap apa yang dipelajarinya.
Dari konsep tersebut ada tiga hal yang harus dipahami. Pertama, CTL menekankan kepada proses keterlibatan siswa untuk menemukan materi, artinya proses belajar diorientasikan pada proses pengalaman secara langsung. Proses belajar dalam konteks CTL tidak mengaharapkan agar siswa hanya menerima pelajaran, akan tetapi proses mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran.
Kedua, CTL mendorong untuk siswa dapat menemukan hubungan antara materi dengan situasi kehidupan nyata, artinya siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata.
Ketiga, CTL mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan, artinya CTL bukan hanya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajari, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan transfer pengetahuan dari guru ke siswa. Hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi anak untuk memecahkan persoalan, berfikir kritis dan melaksanakan observasi serta menarik kesimpulan dalam kehidupan jangka panjangnya. Dalam konteks itu, siswa perlu mengerti apa makna belajar, apa manfaatnya, dalam status apa mereka, dan bagaimana mencapainya. (Nurhadi,2002: 1)
Jadi jelas bahwa penerapan pembelajaran kontekstual akan menciptakan ruang kelas yang di dalamnya siswa akan menjadi peserta aktif bukan hanya pengamat pasif, yang bertanggung jawab terhadap belajarnya. Penerapan pembelajaran kontekstual akan membantu guru untuk menghubungkan materi mata pelajaran dengan situasi dunia nyata dan memotivasi siswa untuk membentuk hubungan antara pengetahuan dan aplikasinya dengan kehidupan mereka sebagai anggota keluarga, warga negara dan pekerja.
Dengan demikian, siswa belajar diawali dengan pengetahuan, pengalaman, dan konteks keseharian yang mereka miliki yang dikaitkan dengan konsep mata pelajaran yang dipelajari di kelas, dan selanjutnya dimungkinkan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan keseharian mereka.
Paris dan Winograd (2001), Hammond dan Snyder (2001), Pierce dan Putnam (2001), serta Sers dan Hers (2001) (dalam Upu : 2004) antara lain menyimpulkan bahwa memungkinkan terjadinya proses belajar efektif yang di dalamnya siswa dimungkinkan menerapkan pemahaman. Selain itu, kemampuan akademik siswa dalam variasi konteks, di dalam maupun luar kelas, dalam menyelesaikan permasalahan nyata atau yang disimulasikan baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok. Selain itu, pengajaran kontekstual memberikan penekanan pada penggunaan berfikir pemecahan masalah, transfer pengetahuan, pengumpulan, analisis, serta sintesis informasi dan data dari berbagai sumber serta sudut pandang. Dalam kaitannya dengan evaluasi, pengajaran kontekstual lebih menekankan pada authentic assessment yang diperoleh dari berbagai sumber dan pelaksanaan menyatu atau terintegrasi dengan proses pembelajaran. Pembelajaran matematika sebaiknya dilakukan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mencoba menemukan sendiri melalui bantuan tertentu dari guru.
Matematisasi dalam pembelajaran secara kontekstual merupakan proses yang sangat penting. Berkaitan dengan hal ini, Freudental (dalam Upu: 2004) mengemukakan dua alasan yang sangat mendasar. Pertama, matematisasi bukan hanya merupakan aktivitas ahli matematika saja, melainkan juga aktivitas siswa dalam memahami situasi sehari-hari. Oleh karena itu, matematika harus dipelajari oleh siswa melalui objek-objek yang mereka sudah kenal. Kedua, matematisasi berkaitan erat dengan penemuan kembali (reinvention) ide atau gagasan bagi siswa. Artinya siswa diarahkan seolah-olah menemukan kembali suatu konsep dalam matematika.



1. Penerapan Pendekatan Kontekstual dalam Pembelajaran Matematika
Ada tujuh komponen utama pembelajaran yang mendasari penerapan pembelajaran kontekstual di kelas. Ketujuh komponen tersebut adalah sebagai berikut:
a. Konstruktivisme (Contructivism)
Konstruktivisme merupakan landasan berfikir (filosofi) pembelajaran kontekstual, yaitu bahwa pengetahuan dibangun oleh manusia sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas (sempit) dan tidak sekonyong-konyong. Pengetahuan bukanlah seperangkat fakta-fakta, konsep, atau kaidah yang siap untuk diambil dan diingat. Manusia harus mengkonstruksi pengetahuan itu dan memberi makna melalui pengalaman nyata.
Siswa perlu dibiasakan untuk memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan bergelut dengan ide-ide. Siswa harus mengkontruksikan pengetahuan di benak mereka sendiri. Dengan dasar itu, pembelajaran harus dikemas menjadi proses ‘mengkonstruksi’ bukan ‘menerima’.
b. Penemuan (Inquiry)
Penemuan merupakan bagian inti dari kegiatan pembelajaran berbasis kontekstual. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswa diharapkan bukan hasil mengingat seperangkat fakta-fakta, tetapi hasil dari menemukan sendiri. Dalam kegiatan pembelajaran siswa diarahkan pada penemuan agar siswa mampu memahami materi yang diberikan dan bukan menghafal.
c. Bertanya (Questioning)
Pengetahuan yang dimiliki seseorang selalu bermula dari ‘bertanya’. Questioning (bertanya) merupakan strategi utama pembelajaran yang berbasis konte kstual. Bertanya dalam pembelajaran dipandang sebagai kegiatan guru untuk mendorong, membimbing, dan menilai kemampuan berfikir siswa. Bagi siswa, kegiatan bertanya merupakan bagian penting dalam melaksanakan pembelajaran yang berbasis inquiry, yaitu menggali informasi, mengkonfirmasikan apa yang sudah diketahui, dan mengarahkan perhatian pada aspek yang belum diketahuinya.
d. Masyarakat Belajar (Learning Community)
Dalam masyarakat belajar hasil pembelajaran dapat diperoleh dari kerjasama dengan orang lain. Hasil belajar diperoleh dari sharing antara teman, antar kelompok, dan antara mereka yang tahu ke mereka yang belum tahu. Hal ini mendorong kerjasama siswa dalam belajar karena suatu masalah tidak dapat dipecahkan sendiri akan tetapi membutuhkan bantuan orang lain. Kerjasama inilah yang dibutuhkan untuk saling memberi dan menerima dalam memecahkan suatu permasalahan.
e. Pemodelan (Modeling)
Pembelajaran kontekstual dengan modeling maksudnya adalah sebuah pembelajaran atau keterampilan atau pengetahuan tertentu, ada model yang biasa ditiru. Pemodelan pada dasarnya membahasakan gagasan yang dipikirkan, mendemonstrasikan bagaimana guru menginginkan para siswanya untuk belajar, dan melakukan apa yang guru inginkan agar siswa-siswanya melakukan. Dengan kata lain, model itu biasa berupa cara mengoperasikan sesuatu, dengan begitu guru memberi model tentang “bagaimana cara belajar ”.
f. Refleksi (Reflection)
Refleksi adalah cara berfikir tentang apa yang baru dipelajari atau berfikir ke belakang tentang apa-apa yang sudah kita lakukan di masa yang lalu. Refleksi merupakan gambaran terhadap kegiatan atau pengetahuan yang baru saja diterima. Setiap berakhir proses pembelajaran, guru memberi kesempatan kepada siswa untuk “merenung” atau mengingat kembali apa yang telah dipelajari oleh siswa. Siswa secara bebas menafsirkan pengalamannya sendiri, sehingga ia dapat menyimpulkan tentang pengalaman belajarnya.
g. Penilaian yang Sebenarnya (Authentic Assessment)
Assessment adalah proses pengumpulan berbagai data yang biasa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa. Gambaran perkembangan belajar siswa perlu diketahui oleh guru agar bisa memastikan bahwa siswa mengalami proses pembelajaran dengan benar. Apabila data yang dikumpulkan guru mengidentifikasikan bahwa siswa mengalami kemacetan dalam belajar, maka guru segera biasa mengambil tindakan yang tepat agar siswa terbebas kemacetan belajar tersebut.
Karena assessment menekankan proses pembelajaran, maka data yang dikumpulkan harus diperoleh dari kegiatan nyata yang dikerjakan siswa pada saat melakukan proses pembelajaran.